Berikut Formasi CPNS dan PPPK 2021, Simak Apa Saja Formasinya

Formasi CPNS dan PPPK 2021

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seleksi ini, maka penting halnya mengetahui formasi CPNS dan PPPK 2021. Pasalnya berkaitan dengan jumlah kuota CPNS sehingga besar harapannya dapat dijadikan sebagai pertimbangan saat memilih instansi ke depannya.

Formasi CPNS dan PPPK 2021

Proses penerimaan CPNS 2021 dan PPPK 2021 ini berkisar antara 1,3 juta pegawai yang menjadi pengalaman pertama bagi pihak terkait. Jumlah tersebut dikatakan tidak pernah dilakukan sebelumnya, karena hal ini bersangkutan dengan tidak dibukanya di tahun 2020 lalu.

Kabar terbaru milik Kemenpan RB menunjukkan bahwa kuota penerimaan dari CASN sebanyak 1,3 juta meliputi 1 juta guru PPPK, 189 ribu ASN di pemerintah daerah serta 83 ribu di pemerintah pusat. Kuota ini akan diperlukan untuk memenuhi kuota selama 2 tahun yakni 2020 dan 2021 sekarang.

Jadi setidaknya ada tiga jenis yang nantinya akan dibuka yakni guru PPPK, ASN di pemerintah daerah serta pemerintah pusat. Sudah seharusnya Anda mengetahui informasi ini sebelum melakukan pendaftaran CPNS karena berkaitan dengan penentuan pemilihan instansi saat diterima bekerja.

Penerimaan PPPK 2021

PPPK sendiri merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pembukaan lowongan ini diutus oleh pemerintah lewat Kemdikbud untuk dibukakan seleksi di tahun 2021 ini. Nantinya formasi pada masa ini dibuka dengan kuota sebanyak 1 juta.

Angka tersebut diperoleh dari data Dapodik yang menunjukkan kurangnya guru khususnya di sekolah negeri. Rekrutmen guru honorer di tahun 2021 ini memang terbuka oleh tenaga pendidik masih honorer yang sudah terdaftar di Dapodik atau Data Pokok pendidikan serta merupakan lulusan PPG.

Dikabarkan bahwa selama mereka mendaftar maka sedang tidak dalam keadan mengajar meskipun sudah termasuk lulusan dari Pendidikan Profesi Guru. Jadi PPPK ini bukan PNS yang nanti akan diangkat berdasar perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas mengajar.

Ketahui Apa itu PPPK

Bagi Anda yang masih asing dengan PPPK, jadi istilah ini mengarah pada Peraturan Pemerintah nomor 49 di tahun 2018 lalu mengenai Manajemen PPPK. Mereka adalah warga negara Indonesia memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasar perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu selama mengajar.

PPPK diangkat untuk menduduki jabatan tertentu selama mereka menjalankan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. PPPK ini juga diberikan besaran gaji berdasarkan masa kerja dan juga tingkat golongannya.

PPPK ini bisa saja diberikan kenaikan gaji secara berkala atau istimewa yang nantinya dilaksanakan sesuai ketentuan menurut peraturan perundang-undangan. Mereka juga akan memperoleh tunjangan sama halnya seperti PNS pada masing-masing instansi setempat.

Apa Perbedaan CPNS dan PNS?

Setelah membahas apa itu PPPK, kini Anda perlu mengetahui apa perbedaan dari CPNS dan PNS itu sendiri. CPNS singkatan Calon Pegawai Negara Sipil yang lolos ujian dan memenuhi persyaratan sehingga diangkat sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan pemilihan instansi mereka.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen PNS, mereka adalah WNI yang sudah memenuhi syarat dan selanjutnya sudah diangkat oleh pejabat berwenang. Selanjutnya diserahkan tugas dalam mengemban suatu jabatan baik negeri.

PNS bisa mengisi keseluruhan ASN serta mempunyai jenjang karir untuk menempati sampai tingkatan pimpinan utama. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap sementara PPKK merupakan pegawai kontrak dalam jangka waktu tertentu selama mengemban tugas.

Syarat Pegawai Honorer Mengikuti PPPK

Jadi ada beberapa syarat khusus yang ditujukan bagi pegawai honorer untuk bisa mengikuti seleksi PPPK. Pertama yakni memiliki usia minimal paling rendah 20 tahun dan maksimal sesuai dengan kebijakan masing-masing jabatan pada suatu instansi tertentu.

Syarat berikutnya yakni tidak pernah dipidana dan masuk penjara dengan hasil keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum secara tetap karena telah melakukan tindak kejahatan selama 2 tahun atau lebih masa penjara. Selanjutnya memiliki kualifikasi pendidikan berdasar syarat jabatan.

Syarat selanjutnya yakni tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI, PPPK, anggota Polri ataupun pegawai swasta. Berikutnya tidak menjadi bagian dari pengurus dan anggota partai politik tertentu. Terakhir yaitu sehat jasmani rohani sesuai aturan jabatan.

Syarat Daftar PPPK 2021

Ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi untuk mengikuti PPPK di tahun 2021 mendatang. Pertama yakni termasuk guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta. Selanjutnya tergolong sebagai guru eks tenaga honorer kategori 2 dimana belum pernah lolos seleksi CPNS dan PPPK.

Pastikan juga bahwa data diri sudah terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Hal ini menunjukkan jika seseorang benar-benar telah diakui oleh negara apabila menjadi tenaga pendidik. Tujuannya pun agar menjauhkan dari kasus penipuan sehingga tidak merugikan antara dua pihak.

Syarat terakhir yakni termasuk lulusan dari jurusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Pasalnya dalam ilmu bidang ini akan diajarkan bagaimana untuk belajar menjadi seorang guru yang baik dan benar. Mengingat bahwa semua program studi lainnya memang tidak belajar hal-hal seperti ini.

Kebijakan Seleksi Tahun 2021

Tidak hanya memahami syarat daftarnya saja, Anda pun harus mengetahui apa saja kebijakan seleksi PPPK di tahun 2021 kali ini. Pertama yakni semua guru honorer serta lulusan PPG dapat mendaftar dan mengikuti program penerimaan ini sampai batas jumlah satu juta tenaga pendidik lolos.

Setiap pendaftar akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi maksimal sebanyak tiga kali. Apabila gagal, maka hal mereka masih bisa mengulanginya di tahun kedepannya. Menariknya, Kemdikbud menyiapkan materi secara khusus selama daring ini berlangsung.

Pemerintah pusat juga memastikan bahwa masih tersedianya anggaran untuk dijadikan sebagai sumber gaji bagi para semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK. Terakhir adalah biaya penyelenggaraan akan sepenuhnya ditanggung oleh Kemdikbud.

Penerimaan CPNS 2021

Jadi perlu Anda ketahui bahwa CPNS dan PPPK merupakan dua penerimaan yang berbeda. Satu hal terdengar menarik dan menyenangkan adalah pemerintah pusat memerlukan sebanyak 83 ribu pegawai baru. 50% diantaranya akan didapat dari proses seleksi ini sehingga peluangnya cukup tinggi.

Selanjutnya penerimaan CPNS ini juga membuka lowongan bagi lulusan SMA/ SMK dan sederajat. Hal ini tentu menjadi kabar baik untuk mereka yang ingin mengadu nasib langsung ke dunia pekerjaan. Berikutnya yakni informasi mengenai Kemenag yang mengusahakan nasib dari guru agama honorer.

Guru agama honorer akan diusahakan untuk bisa masuk dan terakomodir pada formasi PPPK dimana pembukaan rekrutmennya dilakukan di tahun 2021 ini. Kuota yang sebelumnya hanya 9 ribu juga kabarnya ditingkatkan lagi demi meningkatkan nasib mereka selama mengemban tugas mengajar.

Itulah tadi informasi mengenai formasi CPNS dan PPPK 2021 yang membahas mengenai persyaratan hingga perbedaan antara keduanya. Ada beberapa kabar baik dari penerimaan CPNS 2021, khususnya untuk meningkatkan nasib guru agama honorer serta adanya lowongan bagi lulusan SMA sederajat.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!