Penerimaan Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Timur

Penerimaan Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Timur

Penerimaan Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Timur – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dibentuk berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyaran. Pasal 7 ayat (4) menyatakan; KPI terdiri dari KPI Pusat dibentuk tingkat Pusat dan KPI Daerah dibentuk ditingkat Provinsi untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran.

Persaingan dalam dunia kerja memang sangat ketat, kamu bayangkan dari banyak lulusan universitas atau sekolah dalam negeri yang berlomba-lomba mendapatkan pekerjaan, dan ini bukan hal yang baru, ini terjadi pada setiap tahun. Maka dari itu penting sekali untuk menjadi salah satu calon kandidat yang dicari oleh perusahaan, ini bukan berati anda harus dari lulusan universitas/sekolah negeri atau IPK tinggi. Setiap perusahaan selalu membutuhkan calon karyawan berkualitas yang mampu bekerja maksimal sesuai job desknya, yang bisa di ajak bekerja sama dalam membangun visi dan misi perusahaan untuk kedepannya. Jadi persiapakan dalam membuat CV atau Cover letter yang benar-benar menggambarkan siapa diri anda, tunjukan bahwa anda orang yang siap bekerja dan bisa dipercaya untuk menjalankan tugas pekerjaan yang diberikan perusahaan.

Proses atau tahapan rekrutmen dan seleksi calon karyawan pada umumnya dilakukan secara bertahap yang nantinya HRD ingin mendapatkan calon karyawan yang terbaik. Mungkin Anda masih belum tau apa saja tahapannya, pada umumnya yaitu: pertama tahapan Screening CV atau seleksi Administrasi Berkas, lalu kedua Wawancara HRD, interview HRD, Wawancara dengan User, dan Tes Psikotes.

Penerimaan Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Timur

Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur Periode 2021 – 2024, membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur Periode 2021 – 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :


 

Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)

Persyaratan Umum : 

  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
  • Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa
  • Bukan anggota legislatif dan yudikatif
  • Bukan pejabat pemerintah
  • Nonpartisan

Selengkapnya simak gambar dibawah ini:


Cara Melamar:

Jika anda tertarik dan sesuai dengan kualifikasi lowongan ini, silahkan mendaftar secara online:

DAFTAR

Periode pendaftaran 1- 31 Desember 2020

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!