Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Personil Pendamping Program KOTAKU Tahun 2021

Lowongan Kerja Personil Pendamping Program KOTAKU Tahun 2021 – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) mulai membuka rekrutmen, secara resmi secara serentak se-Indonesia, per 1 Maret 2021.

Pengumuman rekrutmen akan disampaikan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), sebagai panitia dan penyelenggara rekrutmen di masing-masing provinsi. 

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Adalah

Dilansir dalam laman resminya kotaku.pu.go.id. Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan:

  • Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;
  • Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta
  • Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.

Lowongan Kerja Personil Pendamping Program KOTAKU Tahun 2021

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 177/KPTS/M/2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2021, maka melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti rekrutmen penerimaan personil pendamping Program KOTAKU Tahun 2021

Provinsi yang sedang membuka rekrutmen penerimaan personil pendamping Program KOTAKU Tahun 2021 diantaranya :

    1. Aceh
    2. Sumatera Selatan
    3. SUmatera Barat
    4. Sumatera Selatan
    5. Bengkulu
    6. Lampung
    7. Riau
    8. Jambi
    9. Kep. Bangka Belitung
    10. Kepulauan Riau
    11. Jawa Barat
    12. Jawa Tengah
    13. Jawa Timur
    14. Banten
    15. Bali
    16. D.I Yogyakarta
    17. Nusa Tenggara Barat
    18. Nusa Tenggara Timur
    19. Kalimantan Barat
    20. Kalimantan Tengah
    21. Kalimanatn Selatan
    22. Kalimantan Timur
    23. Kalimantan Utara
    24. Sulawesi Utara
    25. Sulawesi Tengah
    26. Sulawesi Selatan
    27. Sulawesi Barat
    28. Sulawesi Tenggara
    29. Gorontalo
    30. Maluku
    31. Maluku Utara
    32. Papua Barat
    33. Papua

Mengingat waktunya singkat, catat waktunya dan segera kirimkan lamarannya, Genks. Tapi, bagaimana caranya?

1. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan lamaran yang dilampiri berkas-berkas pendukung serta form rekrutmen (bisa dilihat di masing-masing pengumuman lowongan kerja dari medsos balai provinsi, ya) kepada panitia provinsi.

2. Faskel eksisting diperbolehkan mengikuti rekrutmen untuk posisi Askot Watsan, dan tidak menggugurkan statusnya sesuai kontrak berjalan.

3. Satu pelamar hanya boleh memilih maksimal 2 (dua) posisi dengan catatan tidak mendaftar di provinsi lainnya.

4. Peserta yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti test tulis dan test online akan diumumkan di website Kotaku oleh panitia sebelum pelaksanaan test online atau test tulis.

5. Selengkapnya, silakan akses website Kotaku: http://kotaku.pu.go.id, scroll sampai Jangan lupa, cermati tanggal pengumuman, ya, agar tidak keliru mengirim lamaran.

DISCLAIMERS! melamar kerja di cakapinterview.com tidak dipungut biaya apapun

Join channel Telegram cakapinterview.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Latest news

error: Content is protected !!