Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025

Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.

Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025

Tertarik dengan Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025? Siapkan berkas lamaran dan CV anda beserta berkas-berkas pendukung lamaran lainnya. Berikut kualifikasinya.


Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5999/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Persetujuan Pengadaan PPPK Melalui Pengadaan Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2408/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun 2025, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2409/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penyesuaian Kebutuhan PPPK Tahun 2025 Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11130/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; dan
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.

Formasi :

1. DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

  1. Anak – Alergi Imunologi
  2. Anak – Neonatologi
  3. Anestesi – Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care
  4. Bedah – Bedah Digestif
  5.  Bedah – Bedah Onkologi
  6. Obgyn – Fetomaternal (KFM)
  7. Obgyn – Obstetri-Ginekologi Sosial
  8. Orthopaedi dan Traumatologi – Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi
  9. Penyakit Dalam – Endokrin Metabolik dan Diabetes
  10. Penyakit Dalam – Gastroenterohepatologi
  11. Penyakit Dalam – Ginjal Hipertensi
  12. Penyakit Dalam – Hematologi-Onkologi Medik

2. DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS)

  1. Anak
  2. Anestesiologi dan Terapi Intensif
  3. Bedah Anak
  4. Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
  5. Bedah Saraf
  6. Bedah Toraks Kardiovaskular
  7. Bedah (Umum)
  8. Dermatologi dan Venereologi
  9. Farmakologi Klinik
  10. Gizi Klinik
  11. Jantung dan Pembuluh Darah
  12. Kedokteran Forensik & Medikolegal
  13. Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
  14. Mata
  15. Mikrobiologi Klinik
  16. Obstetri dan Ginekologi
  17. Onkologi Radiasi
  18. Patologi Anatomi
  19. Patologi Klinik
  20. Penyakit Dalam
  21. Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
  22. Radiologi
  23. Rehabilitasi Medik
  24. Saraf/Neurologi
  25. Telinga Hidung Tenggorok – Bedah Kepala dan Leher
  26. Urologi

3. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

  1. Konservasi Gigi – Endodontik

4. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)

  1. Bedah Mulut dan Maksilofasial
  2. Ortodonsia

5. DOKTER AHLI PERTAMA (DOKTER UMUM)

6. DOKTER GIGI AHLI PERTAMA (DOKTER GIGI UMUM)

7. TENAGA KESEHATAN LAINNYA

  1. Apoteker Ahli Pertama
  2. Penata Anestesi Ahli Pertama
  3. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
  4. Fisikawan Medis Ahli Pertama
  5. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
  6. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
  7. Psikolog Klinis Ahli Pertama
  8. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
  9. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
  10. Asisten Apoteker Terampil
  11. Asisten Penata Anestesi Terampil
  12. Bidan Terampil
  13. Entomolog Kesehatan Terampil
  14. Fisioterapis Terampil
  15. Nutrisionis Terampil
  16. Okupasi Terapis Terampil
  17. Perawat Terampil
  18. Perekam Medis Terampil
  19. Radiografer Terampil
  20. Refraksionis Optisien Terampil
  21. Teknisi Elektromedis Terampil
  22. Teknisi Gigi Terampil
  23. Teknisi Transfusi Darah Terampil
  24. Terapis Wicara Terampil
  25. Epidemiolog Kesehatan Terampil
  26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  27. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil

Pengumuman dan Kualifikasi Formasi Lengkap :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab
  1. Peraturan BKN No 1 Tahun 2019
  2. Surat Lamaran
  3. Surat Pernyataan Diri

Simak Juga : Lowongan Kerja D3 Semua Jurusan Posisi Lainnya


Cara Melamar:

Bagi yang berminat dan memiliki kualifikasi seperti yang dicantumkan diatas, silahkan mendaftar secara online:

https://sscasn.bkn.go.id/

Hanya kandidat yang sesuai kualifikasi yang diproses lebih lanjut
Proses rekrutmen & seleksi pelamar tidak dipungut biaya apapun

Simak dan join di channel Telegram “Cakapinterview.com” agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya. Join> https://t.me/lowongakerjaterbaru

error: Content is protected !!